Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Klaim SWDKLLJ Supaya Cepat Cair Usai Alami Kecelakaan

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 19 September 2024 |17:36 WIB
Cara Klaim SWDKLLJ Supaya Cepat Cair Usai Alami Kecelakaan
Cara klaim SWDKLLJ supaya cepat cair usai alami kecelakaan. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bagaimana cara klaim SWDKLLJ supaya cepat cair usai mengalami kecelakaan? Mungkin masih ada yang belum tahu bagaimana prosedur untuk mengklaim SWDKLLJ. 

Sebagai informasi, pemilik kendaraan bermotor wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pajak ini dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

SWDKLLJ yang dikelola oleh PT Jasa Raharja ini merupakan asuransi kecelakaan. Pemilik kendaraan bermotor bisa mencairkan SWDKLLJ jika mengalami kecelakaan. 

Jika ingin mencairkan SWDKLLJ, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh korban. Berikut sejumlah persyaratannya : 

- Surat keterangan medis dan surat keterangan kecelakaan dari polisi. 
- Bukti dokumentasi kecelakaan lalu lintas. 
- Bagi korban kecelakaan yang meninggal, pihak keluarga wajib melampirkan surat kematian yang dikeluarkan rumah sakit.
- Kuitansi biaya perawatan, beserta obat-obat yang diterbitkan pihak rumah sakit. 
- Bagi korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap wajib melampirkan surat keterangan cacat dari dokter.
- Surat kuasa dari kerabat korban apabila tindakan klaim dilakukan pihak yang bukan kerabat korban.
- KTP dan SIM korban kecelakaan atau pihak yang bersangkutan. 
- STNK dan SWDKLLJ. 
- Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, kartu keluarga.

Jika sejumlah persyaratan itu sudah dilengkapi, kemudian diajukan ke pengelola SWDKLLJ yakni Jasa Raharja. Cara mengklaimnya adalah sebagai berikut : 

- Lampirkan berkas persyaratan klaim SWDKLLJ.
- Kunjungi kantor Jasa Raharja terdekat atau bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi situs https://www.jasaraharja.co.id/main/Input/Pengajuan.
- Apabila sudah melakukan pengajuan klaim, selanjutnya pihak pengelola akan melakukan proses asesmen data. 
- Jika berkas disetujui, pihak pengelola akan menghubungi untuk menyerahkan dana santunan. Namun, apabila pihak pengelola tidak mengabari hingga satu bulan, bisa ditagih secara langsung di Kantor Jasa Raharja. 

 

Namun, perlu diingat, klaim atau pencairan SWDKLLJ tidak berlaku jika pihak korban kecelakaan tidak melakukan pengajuan selama lebih dari enam bulan dari kecelakaan tersebut. Karena itu, supaya cepat cair, jika mengalami kecelakaan, bisa segera ajukan klaim. 

Lalu, berapa besaran dana santunan SWDKLLJ untuk korban kecelakaan? 

- Untuk korban meninggal, ahli waris menerima santunan Rp50.000.000. Apabila korban meninggal tidak memiliki ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp4.000.000 untuk penggantian biaya penguburan.
- Korban cacat, mendapatkan santunan sebesar 5% hingga 100% dari dana santunan kematian.
- Korban yang dilarikan ke rumah sakit akan mendapatkan santunan maksimal sebesar Rp500.000 untuk penggantian biaya ambulans.
- Biaya P3K sebesar Rp1.000.000.
- Biaya perawatan kesehatan paling banyak sebesar Rp20.000.000.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement