Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Hitung Denda Pajak Motor Telat 1 Hari, 1 Bulan, dan 1 Tahun

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 11 September 2024 |16:59 WIB
Cara Hitung Denda Pajak Motor Telat 1 Hari, 1 Bulan, dan 1 Tahun
Cara hitung denda pajak motor telat 1 hari, 1 bulan, dan 1 tahun. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Itulah besaran denda untuk keterlambatan pajak motor selama 1 hari, 1 bulan, dan 1 tahun. 

Dengan adanya denda tersebut, tentu bisa memberatkan pemilik kendaraan. Karena itu, jangan lupa untuk dapat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement