4. Ajukan klaim
Setelah semua dokumen diserahkan, ajukan klaim santunan Jasa Raharja dengan mengisi formulir klaim. Pastikan formulir diisi dengan lengkap dan benar. Berikutnya, petugas akan melakukan verifikasi ulang terhadap pengajuan.
5. Pencairan
Setelah dinyatakan lolos verifikasi, pihak Jasa Raharja selanjutnya akan mencairkan santunan dengan besaran sesuai aturan yang berlaku. Pencairan ini biasanya dilakukan melalui rekening bank yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Itulah cara klaim Jasa Raharja bagi korban kecelakaan motor dan mobil.
(Rina Anggraeni)