Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Klaim Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Motor dan Mobil

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Senin, 02 September 2024 |08:14 WIB
Cara Klaim Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Motor dan Mobil
Cara Klaim Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Motor dan Mobil (Foto; Freepik)
A
A
A

4. Ajukan klaim

Setelah semua dokumen diserahkan, ajukan klaim santunan Jasa Raharja dengan mengisi formulir klaim. Pastikan formulir diisi dengan lengkap dan benar. Berikutnya, petugas akan melakukan verifikasi ulang terhadap pengajuan.

5. Pencairan

Setelah dinyatakan lolos verifikasi, pihak Jasa Raharja selanjutnya akan mencairkan santunan dengan besaran sesuai aturan yang berlaku. Pencairan ini biasanya dilakukan melalui rekening bank yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Itulah cara klaim Jasa Raharja bagi korban kecelakaan motor dan mobil.

(Rina Anggraeni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement