Sebenarnya penggunaan perisai atau RUP sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Djoko mengatakan jika perisai terpasang sebagaimana semestinya, penumpang di kendaraan kecil dapat terselamatkan dengan fitur keselamatan yang terpasang pada mobil mereka seperti seatbelt dan air bag.
“KNKT telah mengidentifikasi semua fatalitas kendaraan yang menabrak truk dari belakang disebabkan karena masuk ke dalam kolong truk. Hal itu menyebabkan semua sistem keselamatan pasif tidak bekerja,” tutur Djoko.
(Erha Aprili Ramadhoni)