Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat dan Cara Bikin SIM C Beserta Biayanya

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2024 |15:24 WIB
Ini Syarat dan Cara Bikin SIM C Beserta Biayanya
Surat Izin Mengemudi. (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Surat izin mengemudi (SIM) C wajib dimiliki pengendara motor. SIM C menjadi syarat utama untuk pengendara. Jika tidak memiliki SIM, bisa dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian.  

Lalu, bagaimana cara membuat SIM C? Untuk membuat SIM C, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat-syarantnya adalah sebagai berikut : 

  1. Usia minimal 17 tahun 
  2. Memiliki KTP 
  3. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter 
  4. Bisa baca tulis 

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya bisa mendatangi Polres/Polresta terdekat. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, yaitu pas foto 3x4 dan fotokopi KTP dua lembar. 

Dokumen lainnya adalah surat keterangan sehat dari dokter. Surat ini bisa didapatkannya di tempat yang sudah ditentukan masing-masing Polres/Polresta. 

Bagaimana cara membuat SIM C? Berikut langkahnya : 

  1. Mengisi formulir pendaftaran disertai fotokopi KTP dan pas foto 
  2. Membayar biaya pembuatan SIM C 
  3. Mengumpulkan semua berkas kepada petugas dalam satu map 
  4. Mengikuti ujian teori 
  5. Apabila lulus ujian teori, maka dilanjutkan dengan ujian praktik mengemudi 
  6. Jika lolos kedua ujian tersebut, pemohon SIM C akan diminta mengikuti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan 
  7. Setelah itu, pemohon tinggal menunggu SIM C dicetak 

Pembuatan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu. Sementara biaya perpanjang SIM C sebesar Rp75 ribu.  

Selain biaya bikin SIM C tersebut, pemohon akan dikenakan biaya asuransi sebesar Rp30 ribu dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25 ribu. 

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement