Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kecelakaan Fortuner di Tol MBZ, Simak Penggunaan Bahu Jalan dan Sanksinya

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |14:24 WIB
Kecelakaan Fortuner di Tol MBZ, Simak Penggunaan Bahu Jalan dan Sanksinya
Kecelakaan Fortuner di Tol MBZ, simak penggunaan bahu jalan dan sanksinya. (Instagram/@dashcam_owners_indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Viral di media sosial kecelakaan yang terjadi di jalan layang Tol Mohammed bin Zayed (MBZ), pada Senin (6/5/2024). Peristiwa itu diawali saat mobil berwarna hitam berpelat polisi berkendara di bahu jalan dengan kecepatan tinggi. Toyota Fortuner itu tiba-tiba menghantam mobil di jalur yang benar.

Akibat insiden itu, mobil berjenis mikrobus menghantam dinding pembatas di sisi kiri. Mobil itu baru berhenti ketika menghantam dinding pembatas bagian kanan.

Kecelakaan ini mengingatkan pengendara untuk tidak sembarangan dalam menggunakan bahu jalan.

Penggunaan bahu jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada pasal 41 ayat 2. Bahu jalan tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang melintas atau menyalip kendaraan lain di jalan tol.

Dalam pasal 41 ayat 2, berisikan:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggarnya bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pengguna jalan tol memang diperbolehkan menggunakan bahu jalan apabila berada dalam kondisi darurat. Namun, penggunaannya juga tidak diizinkan untuk terlalu lama karena memiliki risiko tinggi ketika berada di bahu jalan.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan masih banyak pengguna jalan yang belum tahu kegunaan bahu jalan. Ini membuat angka kecelakaan di bahu jalan masih cukup tinggi.

“Dalam kondisi darurat itu digunakan oleh patroli, kemudian ambulan. Hanya petugas, dalam arti memang yang berkepentingan untuk mendapatkan prioritas. Kita boleh pakai bahu jalan, tapi hanya sebentar untuk berhenti meregangkan otot-otot,” kata Sony kepada MNC Portal.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement