Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR AS Setujui RUU yang Dapat Berujung pada Pelarangan TikTok

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 21 April 2024 |11:17 WIB
DPR AS Setujui RUU yang Dapat Berujung pada Pelarangan TikTok
Foto: Reuters.
A
A
A

Steven Mnuchin, mantan Menteri Keuangan AS di bawah mantan Presiden Donald Trump, menyatakan minatnya untuk mengakuisisi TikTok dan telah mengumpulkan sekelompok investor. 

Selama bertahun-tahun, TikTok selalu menjadi target otoritas AS. Pihak berwenang mengatakan bahwa platform tersebut memungkinkan Beijing untuk melakukan pengintaian terhadap pengguna di AS. 

Meskipun demikian, UU yang melarang hal tersebut berpotensi menghadapi tantangan hukum. RUU ini memberikan wewenang kepada Presiden AS untuk menetapkan aplikasi lain sebagai ancaman terhadap keamanan nasional jika aplikasi tersebut dikendalikan oleh negara yang dianggap bermusuhan. 

Elon Musk, miliarder pemilik X, sebelumnya Twitter, pada Jumat (19/4) menentang pelarangan TikTok. Ia mengatakan hal itu melanggar kebebasan berekspresi. 

“TikTok tidak boleh dilarang di AS, meskipun larangan seperti itu mungkin menguntungkan platform X,” kata Musk dalam postingan di jejaring sosial yang diakuisisinya pada 2022. 

“Melakukan hal tersebut akan bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Musk.  

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement