Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Makan Korban, Sopir Bus Diminta Tak Layani Permintaan Klakson Telolet

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Sabtu, 23 Maret 2024 |09:22 WIB
Makan Korban, Sopir Bus Diminta Tak Layani Permintaan Klakson Telolet
Makan korban, sopir bus diminta tak penuhi permintaan klakson telolet. (Dok Kemenhub)
A
A
A

JAKARTA – Viral di media sosial seorang bocah tewas terlindas truk akibat meminta klakson telolet pada bus yang akan masuk ke Pelabuhan Merak, Banten, beberapa waktu lalu. Bocah tersebut meminta sopir membunyikan klakson dari jarak dekat sehingga tersenggol badan bus dan masuk kolong lalu terlindas ban belakang.

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet. Meski menghibur, fenomena ini membahayakan keselamatan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan menuturkan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” kata Danto dalam keterangannya.

Danto juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,” ujar Danto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement