JAKARTA - Pemerintah membebaskan mobil listrik impor secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knocked-Down (CKD) yang memenuhi kriteria dari Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pembebasan PPnBM berlaku mulai 15 Februari 2024 mendapat respons positif dari Hyundai dan BYD.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Dalam pasal pasal 2 ayat 1 PMK tersebut dikatakan; "PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024. Selanjutnya
Pasal 3 Ayat 1 berbunyi: "PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang."

PMK tersebut mendapat respon positif dari dua pabrikan mobil, Hyundai dan BYD. Budi Nur Mukmin selaku Chief Marketing Officer PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) saat dikonfirmasi menyambut baik keputusan pemerintah terkait insentif untuk mobil listrik tersebut.
"Ini akan membuat market mobil listrik semakin bergairah dan semoga pasar mobil listrik di 2024 ini bisa semakin meningkat dibanding tahun 2023," kata Budi dikonfirmasi Okezone.com, Kamis (22/2/2024).