Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Respons Hyundai dan BYD Mobil Listrik Bebas Pajak Barang Mewah

Maruf El Rumi , Jurnalis-Kamis, 22 Februari 2024 |13:04 WIB
Respons Hyundai dan BYD Mobil Listrik Bebas Pajak Barang Mewah
BYD Dolphin yang menjadi salah satu line up perusahaan asal China tersebut menyerbu mobil listrik di Indonesia. (Foto: Okezone/Maruf)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah membebaskan mobil listrik impor secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knocked-Down (CKD) yang memenuhi kriteria dari Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pembebasan PPnBM berlaku mulai 15 Februari 2024 mendapat respons positif dari Hyundai dan BYD

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Dalam pasal pasal 2 ayat 1 PMK tersebut dikatakan; "PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024. Selanjutnya

Pasal 3 Ayat 1 berbunyi: "PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang."

 

PMK tersebut mendapat respon positif dari dua pabrikan mobil, Hyundai dan BYD. Budi Nur Mukmin selaku Chief Marketing Officer PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) saat dikonfirmasi menyambut baik keputusan pemerintah terkait insentif untuk mobil listrik tersebut.

"Ini akan membuat market mobil listrik semakin bergairah dan semoga pasar mobil listrik di 2024 ini bisa semakin meningkat dibanding tahun 2023," kata Budi dikonfirmasi Okezone.com, Kamis (22/2/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement