Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Denda Telat Bayar Pajak Mobil 1 Bulan? Cek di Sini

Berapa Denda Telat Bayar Pajak Mobil 1 Bulan? Cek di Sini
Ilustrasi berapa denda (Foto: Okezone)
A
A
A

BERAPA denda yang harus dibayarkan saat telat bayar pajak mobil satu bulan? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini.

Seperti diketahui, besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara sangat beragam. Hal ini bergantung pada jenis kendaraan itu sendiri.

Selain itu, waktu jatuh tempo bayar pajak setiap kendaraan juga berbeda bergantung pada kapan kendaran tersebut terdaftar. Tanggal jatuh tempo bayar pajak kendaraan ini biasanya tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, sudah sepantasnya untuk membayar pajak tepat pada waktunya. Selain menunjukan integritas sebagai pelaku pajak. Membayar pajak tepat waktu juga menghindarkan diri dari denda yang telah ditetapkan pemerintah.

Lantas berapa jumlah denda yang harus dibayarkan apabila terlambat membayar pajak? berikut penjelasannya.

Saat ini, Pak Bayu memiliki kendaraan mobil Toyota Avanza dan sudah terlambat membayar pajak selama 1 bulan. Misal besaran PKB yang tertera pada STNK mobil Pak Bayu adalah sebesar Rp2.500.000.

Sebelum menghitung jumlah besaran denda, kita perlu mengetahui mengetahui besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Bagi sepeda motor, besarannya adalah Rp 32.000, sedangkan untuk mobil, besarannya adalah Rp 100.000. Besaran SWDKLLJ ini nantinya akan mempengaruhi jumlah denda yang harus dibayarkan.

Selain itu, Anda juga perlu mengetahui besaran denda sesuai lama waktu keterlambatan. Dilansir dari Hi Pajak, Kamis (04/01/2023) besaran pajak untuk keterlambatan 2 hari hingga satu bulan adalah sebesar 25 persen.

Setelah mengetahui kedua hal tersebut, besaran denda pajak dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

(PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)) + denda SWDKLLJ

Maka penghitungan untuk denda pajak mobil Pak Bayu adalah sebagai berikut.

= [Rp 2.500.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [Rp 2.500.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp100.000

= [Rp 625.000 x 1/12 bulan] + Rp100.000

= [Rp 52.080] + Rp100.000

= Rp 152.080.

Jadi, total denda yang harus dibayarkan Pak Bayu adalah sebesar Rp 84.080. Dengan begitu, saat Pak Bayu akan membayar pajak, ia akan dikenakan biaya sebesar Rp 2.652.080.

(Rina Anggraeni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement