Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenali Gerak-geriknya! Awas Penipuan Berkedok Pinjaman Online

Redaksi , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2023 |11:45 WIB
Kenali Gerak-geriknya! Awas Penipuan Berkedok Pinjaman Online
Bahaya pinjol (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) sering digunakan untuk berbagai hal yang secara urgensi dibutuhkan pengguna. Namun tidak jarang pinjol malah berakhir dengan diperas rentenir tanpa henti bahkan ketika belum menerima pinjaman. Kedok-kedok seperti itu merupakan penipuan yang menggunakan penawaran pinjaman online sebagai “bulunya”.

Sebuah perusahaan mitra mitigasi malware, ESET, melakukan penelitian terhadap aplikasi-aplikasi yang melakukan siklus penipuan dengan cara dasar yang sama. Mereka menunjukkan bahwa aplikasi penipuan berkedok pinjol ini meningkat pada iklan aplikasi pihak ketiga ilegal, situs web, bahkan Google Play sejak awal tahun 2023.

ESET mengemukakan jika aksi penipuan aplikasi ini sebagian besar beroperasi terutama di Meksiko, Thailand, Vietnam, India, Pakistan, Kolombia, Peru, FIlipina, Mesir, Nigeria, Singapura, hingga Indonesia yang sebenarnya negara-negara tersebut memiliki undang-undang yang mengatur pinjaman.

Di Indonesia sendiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada lebih dari tiga ribu aduan masyarakat terhadap pinjaman online ilegal sejak 1 Januari hingga 29 Mei 2023. Dilansir dari Databoks, Rabu (13/12/2023), isi keluhan masyarakat yang diterima OJK meliputi ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak milik ponsel peminjam, teror/intimidasi, hingga penagihan tanpa meminjam.

Penipuan ini pada dasarnya memiliki siklus dan perilaku yang sama. Secara aktif pelaku kejahatan ini mempromosikan aplikasi jahat mereka melalui pesan SMS hingga media sosial seperti X, Facebook, dan Youtube.

Mereka menampilkan dirinya sebagai layanan pinjaman yang sah dan menjanjikan akses pinjaman cepat dan mudah. Mereka memberikan jaminan-jaminan palsu secara bahasa yang menarik sehingga pengguna tidak menyadari dan merasa aman jika meminjam pada aplikasi tersebut.

Meski dari tampilan dan penawaran menarik, layanan tersebut dirancang sebagai alat menipu dengan menawarkan pinjaman bunga tinggi. Ketika pengguna mulai mengunduh aplikasi, mereka akan diminta untuk mengizinkan aplikasi agar dapat mengakses data sensitif yang disimpan pada ponsel. Kemudian biasanya pengguna diharuskan untuk registrasi dengan verifikasi kata sandi melalui SMS untuk mengonfirmasi nomor telepon korban.

Setelah melakukan registrasi, pengguna dapat mengajukan pinjaman dalam aplikasi. Untuk mengajukan permohonan pinjaman, pengguna wajib memberikan informasi pribadi secara lengkap termasuk alamat, informasi kontak, bukti pendapatan, rekening bank, hingga mengunggah foto depan dan belakang KTP. 

Dengan memberikan berkas-berkas tertentu, calon korban dijanjikan mendapat pinjaman sekian. Padahal, penipu sedang mengumpulkan informasi pribadi korban untuk memeras. Tidak segan-segan pelaku akan meneror dan melecehkan korban hingga kontak yang telah diambil dari data ponsel korban.

Hal tersebut dilakukan secara terus menerus hingga korban merasa terintimidasi dan secara psikologis tertekan. Pada saat itulah dengan segala cara korban akan mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.

Dikutip dari welivesecurity, Google Play menanggapi persoalan mengenai pinjaman online ini dengan memulai kebijakan tambahan yang berlaku untuk aplikasi pinjaman. Pada kebijakan tersebut, Google Play menyatakan bahwa aplikasi pinjol dilarang meminta izin untuk mengakses data sensitif seperti media, kontak, nomor telepon, lokasi, dan data internal.

Meski begitu, kebijakan ini belum berdampak langsung mengingat masih adanya laporan yang diadukan terkait pinjol. (Hana Mufidah)

(Saliki Dwi Saputra )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement