CALIFORNIA - Meta dilaporkan telah mengumpulkan dan menggunakan data pribadi anak anak tanpa izin pada salah satu aplikasi dari anak perusahaannya, Instagram. Laporan ini sekaligus menjadi bukti baru yang dibawa ke 33 negara bagian AS yang menggugat perusahaan tersebut terkait ancaman kesehatan mental remaja pada Oktober lalu.
Dilansir dari situs CNN International, Senin (27/11/2023), terhitung sejak awal 2019 dan pertengahan 2023, jaksa agung dari 33 negara bagian mengklaim bahwa Meta telah menerima lebih dari 1 juta laporan pengguna Instagram di bawah 13 tahun dari orang tua, teman, dan anggota komunitas online.
Namun, Meta hanya menonaktifkan sebagian kecil dari akun tersebut dan secara rutin terus mengumpulkan data anak-anak tanpa izin orang tua mereka, sebagaimana laporan dalam sebuah dokumen pengadilan yang baru dibuka dari gugatan federal tersebut.
Berdasarkan 54 tuntutan hukum saat ini, Meta dianggap telah melanggar serangkaian undang-undang perlindungan konsumen serta Peraturan Perlindungan Privasi Online Anak-anak (COPPA).
Gelombang gugatan berkelanjutan ini menjadi hasil dari penyelidikan bipartisan multinegara AS sejak tahun 2021 setelah pelapor Facebook, Frances Haugen dengan puluhan ribu dokumen internal-nya menunjukkan bahwa anak perusahaan Meta tersebut telah mengetahui dampak negatif produknya pada generasi muda.
Pada Oktober lalu, gugatan terhadap Meta juga telah difokuskan oleh ke 33 negara bagian AS pada ancaman algoritmanya yang bersifat adiktif, sehingga dianggap berkontribusi terhadap krisis kesehatan mental remaja. (Chasna Alifia Sya’bana)
(Saliki Dwi Saputra )