SEMARANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sangat terbuka untuk melibatkan pelaku dan pemangku kepentingan untuk membahas soal Pedoman Etika Kecerdasan Buatan (AI).
Saat ini Kominfo sedang menyusun Surat Edaran Menteri Kominfo soal Pedoman Etika AI. Menurut Wamenkominfi, Nezar Patria, surat itu akan menajdi panduan etika untuk organisasi dan perusahaan yang menggunakan AI.
"Di dalamnya terkandung pengertian kecerdasan artifisial serta panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman yang memanfaatkan kecerdasan artifisial," jelasnya dalam Next Level Al Conference di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/11/2023).
Nantinya keberadaan pedoman ini akan menjadi tata kelola AI agar bermanfaat optimal. Menurut Nezar, di ranah global, United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) menerbitkan ‘Recommendation on the Ethics of AI’, yang kemudian diadopsi oleh 193 negara anggota sebagai kerangka Etika AI.
"Dokumen UNESCO tersebut menjadi acuan pemerintah Indonesia untuk merancang tata kelola AI yang tetap mengutamakan aspek keamanan, proporsionalitas, transparansi, hak asasi manusia, kesetaraan, budaya, dan keberlanjutan di setiap tahapan sistem AI," tuturnya.
Wamenkominfo juga memberi contoh pada upaya Pemerintah Singapura menggunakan Singapore’s Model AI Governance Framework untuk memastikan peran manusia dalam pemanfaatan AI.
"Tiongkok juga baru saja mengeluarkan regulasi terkait generative AI, dan mitigasi risiko AI terhadap ketidakstabilan sosial. Sedangkan Uni Eropa saat ini tengah memroses kerangka regulasi terbarunya, yaitu European Union Act yang akan meregulasi AI berdasarkan tingkatan risikonya," jelasnya.
Pada kesempatan itu Wamenkominfo juga mengundang pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Menurutnya, dengan proses yang inklusif, Indonesia akan memiliki formula pedoman AI yang menjawab kebutuhan masyarakat, bangsa, dan negara.