Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buka Blokir STNK Bayar Berapa? Cek Data Berikut Ini

Hafid Fuad , Jurnalis-Senin, 20 November 2023 |07:31 WIB
Buka Blokir STNK Bayar Berapa? Cek Data Berikut Ini
Ilustrasi untuk biaya buka blokir STNK bayar berapa? (Foto: Citra D)
A
A
A

JAKARTA- Ada banyak masyarakat di luar sana yang penasaran tentang administrasi untuk buka blokir STNK bayar berapa?

BACA JUGA:

Polda Metro Tegaskan Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjang STNK 

Karena sejatinya syarat dan cara buka blokir pajak kendaraan wajib diketahui khususnya bagi Anda yang baru membeli kendaraan bekas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Diketahui bila mengacu secara regulasi terdapat pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka pajak suatu kendaraan bisa diblokir. Hal ini tentu saja dengan beberapa pertimbangan agar menjaga ketertiban.

Dilansir dari berbagai sumber, Senin (20/11/2023), diketahui dalam hal biaya buka blokir STNK mobil secara umumnya adalah gratis.

Hanya saya perlu dicatat, terdapat biaya proses balik nama mobil sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) Rp143.000.

Selain itu, juga dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), cetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), STNK, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar Rp675.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya pajak dan pendaftaran balik nama.

Berikut ini merupakan rincian daftar biaya buka blokir STNK mobil:

  • Registrasi BBN II: Harga tergantung dari ketentuan pihak Samsat yang dikunjungi.
  • Proses Balik Nama: 1 persen dari NJKB
  • Pajak Kendaraan Bermotor: Bisa kamu cek pada STNK atau aplikasi cek pajak
  • SWDKLLJ Mobil: Rp. 143.000
  • Penerbitan STNK: Rp. 200.000
  • Penerbitan TNKB: Rp. 100.000
  • Penerbitan BPKB: Rp. 375.000

Berikut cara membuka STNK yang diblokir.

Sejatinya untuk buka blokir STNK kendaraan dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement