Menurut laporan dari Komisioner eSafety Australia, beberapa perusahaan mengatakan bahwa mereka menanggapi laporan pelecehan dalam hitungan menit, sementara yang lain membutuhkan waktu berjam-jam.
Namun, Komisioner eSafety Australia mengatakan akan mendenda X sebesar Rp6 miliar karena tidak mengungkapkan informasi dengan benar tentang bagaimana mereka menindak konten pelecehan anak.
Kabarnya, pada bulan Februari lalu, kantor eSafety Australia juga telah mengirimkan memo hukum kepada X, yang saat itu masih bernama Twitter, bersama dengan perusahaan teknologi lainnya seperti Google, TikTok, Twitch, dan Discord.
Pemberitahuan tersebut berisi pertanyaan spesifik yang harus dijawab oleh perusahaan-perusahaan tersebut mengenai bagaimana mereka menangani konten pelecehan anak. (Salsabila Nur Azizah)
(Saliki Dwi Saputra )