SEOUL - Regulator telekomunikasi Korea Selatan menuntut Google dan Apple karena telah menyalahgunakan dominasi posisi mereka di pasar aplikasi dan memperingatkan kedua perusahaan tersebut untuk membayar denda hingga 50,5 juta dolar AS atau hampir Rp800 miliar.
Dikutip dari Reuters, Minggu (8/10/2023), Komisi Komunikasi Korea (KCC) memberikan pernyataan bahwa kedua raksasa teknologi itu berbuat curang karena memaksa pengembang aplikasi untuk menggunakan metode pembayaran tertentu yang menyebabkan ketidakadilan kepada pengembang.
KCC sudah meminta agar kedua perusahaan itu untuk segera melakukan perbaikan atas kecurangan tersebut. KCC juga akan mempertimbangkan denda kepada Google dan Apple.
"Apa yang dibagikan KCC hari ini adalah 'pemberitahuan awal' dan kami akan meninjau dan menyampaikan tanggapan kami dengan cermat. Setelah keputusan tertulis akhir dibagikan kepada kami, kami akan meninjau dengan cermat untuk mengevaluasi tindakan selanjutnya," kata Google dalam sebuah pernyataan kepada Reuters.
Apple pun juga merespons hal tersebut dan membantah tuduhan yang dilontarkan oleh KCC.
"Kami tidak setuju dengan kesimpulan yang dibuat oleh KCC dalam Laporan Pemeriksa mereka, dan yakin perubahan yang kami terapkan pada App Store mematuhi Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi. Seperti yang selalu kami lakukan, kami akan melanjutkan untuk terlibat dengan KCC untuk berbagi pandangan kami." bantah pihak Apple.
Sekadar informasi, pada tahun 2021, Korea Selatan meloloskan amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi yang melarang operator toko aplikasi memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.
KCC mengatakan bahwa penegakan metode pembayaran tertentu oleh Google dan Apple akan melemahkan tujuan undang-undang tersebut untuk mempromosikan persaingan yang sehat.
Setelah mendengar respons dari kedua perusahaan, KCC akan mencari beberapa bukti tambahan dan dalam waktu dekat akan memutuskan soal besaran yang akan mereka berikan kepada Google dan Apple.
(Saliki Dwi Saputra )