WHATSAPP dilaporkan akan menjadi aplikasi perpesanan lintas platform. Hal ini bisa dilihat dari pembaruan Beta WhatsApp untuk Android (versi 2.23.19.8) yang baru saja dirilis beberapa hari lalu.
Berdasarkan laporan WABetaInfo, dalam pembaruan tersebut WhatsApp menghadirkan fitur yang disebut third-party chats atau Obrolan pihak ketiga. Fitur tersebut hadir dalam versi masih diuji coba.

Fitur memungkinkan pengguna berkirim pesan dari platform berbeda yang kasih berada di naungan Meta. Namun fitur masih tidak dapat diakses oleh sebagian besar pengguna, dihimpun dari The Verge, Selasa (12/9/2023).
Untuk diketahui, versi 2.23.19.8 sendiri hadir hanya beberapa hari setelah Komisi Eropa mengonfirmasi bahwa Meta memenuhi definisi penjaga gerbang berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) UE.
Dalam undang-undang ini mewajibkan perangkat lunak komunikasi seperti WhatsApp untuk berinteroperasi dengan aplikasi perpesanan pihak ketiga pada Maret 2024.
WhatsApp berupaya mematuhi peraturan UE yang baru dengan mengembangkan dukungan untuk interoperabilitas obrolan, dan dukungan ini akan tersedia dalam pembaruan aplikasi di masa mendatang.