Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kerap Langgar Copyright Lagu, Twitter Digugat Rp3,7 Triliun

Wahyu Sibarani , Jurnalis-Jum'at, 16 Juni 2023 |15:16 WIB
Kerap Langgar Copyright Lagu, Twitter Digugat Rp3,7 Triliun
Twitter. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

MESKIPUN terkenal sebagai platform yang mengedepankan teks, tapi Twitter memang bisa memasukan gambar dan video di dalamnya. Sayangnya, video yang bisa disematkan di Twitter tidak melalui penyaringan.

Akibatnya, banyak video yang hadir di Twitter melanggar copyright, terutama dari sisi musik dan pembuat lagu. Tidak heran jika akhirnya Twitter pun digugat oleh para musisi karena musik yang digunakan di Twitter.

Kelompok penerbit lagu, National Music Publisher's Association pun menggugat Twitter USD250 juta atau setara Rp3,7 triliun. Gugatan itu dilayangkan karena platform sosial media yang dimiliki Elon Musk itu telah melakukan pelanggaran hak cipta yang merugikan para pencipta lagu.

Dikutip CNN,dalam gugatannya para penerbit lagu mengatakan Twitter telah lama membiarkan para penggunanya berbagi lagu ranpa resmi. Bahkan sejak dimiliki oleh Elon Musk pelanggaran tersebut semakin sering terjadi dan makin memburuk.

National Music Publisher's Association yang terdiri dari Universal, Sony, dan Warner Music mengatakan pelanggaran tersebut seakan diizinkan oleh Twitter. Apalagi hal itu justru diduga berdampak positif buat Twitter dari segi keuntungan.

Dalam catatan mereka setidaknya ada 1.700 lagu yang dilanggar hak ciptanya karena tindakan ilegal yang terjadi di Twitter. Beberapa lagu yang mereka maksud di antaranya adalah lagu hits milik Mariah Carey berjudul All I Want For Christmas Is You, lagu grup musik Outkast berjudul Hey Ya, dan lagu kolaborasi Bruno Mars dan Mark Ronson berjudul Uptown Funk.

“Menyediakan musik gratis tanpa izin memberi keuntungan yang tidak benar buat Twitter," sebut gugatan tersebut.

Mereka mengatakan hal tersebut tidak terjadi di platform sosial media lainnya seperti TikTok, Facebook, Instagram, YouTube, Snapchat, dan lain-lainnya. Mereka menurut National Music Publisher's Association telah membayar linsensi kepada pemilik hak cipta. Jadi mereka diizinkan untuk menggunakan lagu-lagu tersebut secara legal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement