Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kena Prank ChatGPT, Pengacara Ini Bawa Bukti Palsu ke Pengadilan

Anjasman Situmorang , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2023 |17:18 WIB
Kena Prank ChatGPT, Pengacara Ini Bawa Bukti Palsu ke Pengadilan
ChatGPT. (Foto: Reuters)
A
A
A

CHATBOT buatan OpenAI, ChatGPT, memang menjadi salah satu Artificial Intelligence (AI) yang tengah populer. Banyak kalangan memanfaatkan AI ini untuk berbagai keperluan

Sejak meluncur November 2022 lalu, chatbot AI besutan OpenAI tersebut langsung mendapat banyak perhatian. ChatGPT mampu berinteraksi dengan pengguna untuk memberikan tanggapan dan rekomendasi atas input yang diberikan.

Selain itu, ChatGPT mampu membantu berbagai tugas manusia seperti memecahkan kode atau menulis esai. Tapi, tidak berarti ChatGPT sangat powerfull tanpa cela sedikitpun. Banyak yang menyebut, chatbot AI ini terkadang menampilkan informasi yang keliru.

Oleh karena itu, tidak disarankan untuk mempercayai 100 persen informasi yang dibuat oleh ChatGPT tanpa memeriksa tanggapannya kembali. Tapi, hal inilah yang tidak dilakukan firma pengacara di New York, pasalnya salah satu karyawa di perusahaan firma hukumnya menggunakan ChatGPT melakukan penelitian.

Sebagaimana dihimpun dari India Today, ceritanya bermula dari seorang pria yang menggugat sebuah maskapai penerbangan. Kemudian tim hukum dari pria itu mengajukan laporan singkat yang mengutip kasus pengadilan sebelumnya untuk mendukung argumen mereka.

Namun pengacara dari pihak maskapai menyampaikan kepada hakim bahwa kasus yang dirijuk oleh tim hukum pria tersebut tidak dapat ditemukan. Pengadilan pun menemukan bahwa beberapa kasus yang dirujuk memang tidak pernah ada. Bahkan sang hakim juga menyebut kasus itu belum pernah terjadi sebelumnya.

Belakangan diketahui bahwa kasus rujukan palsu yang dibawa ke pengadilan itu merupakan hasil dari ChatGPT. Pengacara yang akan disidang bernama Peter LoDuca.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement