JAKARTA – Selama mudik lebaran 2023 pemerintah bakal menerapkan aturan one way atau satu jalur di ruas Tol Trans Jawa. Aturan tersebut juga bakal berimbas pada pada armada bus yang mengangkut pemudik lebaran.
Regulasi one way tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Penerapan sistem satu arah tersebut akan berlaku serentak untuk arus balik dan mudik. Sistem one way untuk arus mudik diterapkan mulai 18 April sampai 21 April 2023. Sedangkan arus balik diberlakukan mulai 2 pada 29 April sampai 2 Mei 2023.
Direktur Utama PO SAN Kurnia Lesani Adnan menilai regulasi ini kurang efektif dan merugikan. Ia meminta pemerintah berkaca pada aturan sebelumnya yang membuat penumpukan penumpang akibat keterlambatan kedatangan armada.
“Bukannya jam berangkat lagi yang mundur, tapi hari berangkatnya yang berganti karena mobil kami terhalang untuk kembali ke titik keberangkatan,” kata Sani kepada MNC Portal.
Ketua Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) itu menilai, aturan ini tidak hanya merugikan pengusaha bus tapi juga merugikan masyarakat dan mengurangi kenyamanan penumpang.
“Kami dapat kabar one way akan disesuaikan, dan penerapannya kemungkinan akan dijadikan contra flow. Nanti kita lihat aplikasinya bagaimana saat di lapangan, karena ini besar kecilnya sangat berdampak kepada kami dan masyarakat,” ujarnya.
(Citra Dara Vresti Trisna)