Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TKDN 40% Dapat Subsidi Kendaraan Listrik, Pengamat: Minimal 85%

Citra Dara Vresti Trisna , Jurnalis-Minggu, 09 April 2023 |21:31 WIB
TKDN 40% Dapat Subsidi Kendaraan Listrik, Pengamat: Minimal 85%
Ilustrasi. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah sedang menggencarkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Di tengah upaya tersebut, sejumlah pihak menginginkan agar pasar kendaraan listrik dalam negeri tidak dikuasai oleh produk impor.

Hal itu disampaikan Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi, dikutip dari Antara, Minggu (9/4/2023). Fahmy meminta pemerintah agar lebih waspada pada banjir produk kendaraan listrik impor di Indonesia.

“Dalam penciptaan pasar kendaraan listrik pemerintah harus mewaspadai jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor perusahaan asing, seperti yang terjadi pada industri otomotif konvensional,” kata Fahmy, dikutip dari Antara.

Diketahui, pemerintah telah mengetok palu terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) per 1 April 2023. Keputusan tersebut berlaku untuk kendaraan listrik roda empat dan bus.

Insentif tersebut diklaim merupakan bagian dari pembentukan ekosistem industri Nikel-Baterai-Mobil Listrik, terutama dalam menciptakan pasar dalam negeri. Ia menyarankan agar insentif harus mensyaratkan produk dibuat di pabrik Indonesia dan meningkatkan TKDN minimal 85%.

Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan transfer teknologi harus terjadidalam lima tahun. Apabila prasyarat tersebut dipenuhi, kata Fahmi, kendaraan listrik akan dapat diproduksi sendiri oleh anak bangsa.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement