Ia juga meminta pemerintah tegas memberlakukan aturan dengan pemasangan RUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
“Perisai kolong belakang berfungsi layaknya bumper. Saat ditabrak dari belakang, kendaraan yang menabrak tidak akan masuk ke kolong truk karena tertahan oleh bumper tersebut. Kondisi ini memberikan kesempatan airbag pada mobil mengembang dan menyelamatkan penumpang,” ujarnya.
(Citra Dara Vresti Trisna)