Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenperin: Harga LCGC Naik 5%! Masih Bisa Disebut Mobil Murah?

Citra Dara Vresti Trisna , Jurnalis-Sabtu, 04 Maret 2023 |23:07 WIB
Kemenperin: Harga LCGC Naik 5%! Masih Bisa Disebut Mobil Murah?
Ilustrasi. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan harga kendaraan dalam waktu dekat. Adapun mobil yang bakal dinaikkan harganya adalah mobil berjenis Low Cost Green Car (LCGC) sebesar 5%.

Dikutip dari Antara, Koordinator Fungsi Industri Alat Transportasi Darat, Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Dodiet Prasetyo, mengklaim kenaikan mobil LCGC telah disesuaikan dengan daya beli masyarakat.

“Hitung hitungan tersebut telah dikaji dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat secara kompresensif dan telah mendapatkan perkenan persetujuan Menteri,” kata Dodiet, dikutip dari Antara, Sabtu (4/3/2023).

Dodiet mengungkapkan, kenaikan harga LCGC sebanyak 5% tersebut telah diumumkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menurutnya, penetapan harga jual itu berdasarkan Permenperin 36 tahun 2021, yakni sebesar Rp135 juta. Dengan kata lain, besaran kenaikan harga mobil LCGC adalah sebesar Rp6,7 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement