Siapkan perangkat Set Top Box yang sudah disertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghindari kesalahan teknis karena Set Top Box yang disertifikasi dijamin bisa digunakan dengan lancar.
Untuk langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Sambungkan STB ke TV analog dengan menggunakan kabel RCA yang berwarna merah, kuning, putih atau kabel HDMI
- Cabut kabel antena dari TV lalu pasangkan ke port antena yang tersedia di STB
- Nyalakan TV dan STB
- Pilih mode AV atau HDMI di pengaturan TV