JAKARTA – Tol adalah jalan bebas hambatan. Di jalan tersebut, mobil tidak bisa berhenti sembarangan jika sedang mogok atau kondisi darurat. Ada etika yang harus dipatuhi sebelum berhenti di jalan tol.
Larangan berhenti di jalan tol tertuang di dalam PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada pasal 41 Ayat 2 disebutkan, pengendara dilarang berhenti di jalan tol kecuali terjadi keadaan darurat seperti ban bocor, mobil mogok dan masalah lainnya.
Agar tidak melanggar dan membahayakan diri sendiri dan orang lain, ada baiknya mengetahui etika berhenti di jalan tol dalam kondisi darurat.
Nyalakan lampu hazard

Menyalakan lampu hazard di bagian belakang kendaraan adalah cara berkomunikasi untuk sesama pada pemilik mobil agar selalu waspada. Berikut etika berhenti di jalan tol agar aman berkendara.
Pasang tanda segitiga darurat

Setelah berhasil menepi di bahu jalan degan aman, segera keluar mobol dan pasang segitiga darurat untuk memberi tahu pengendara lain bahwa Anda sedang mengalami kondisi darurat.
Jarak pemasangan segitiga darurat adalah 50-100 meter dari motor Anda berhenti. Meski cukup jauh dari motor Anda, para pengendara tetap akan memacu mobilnya dengan kecepatan 80 km per jam sehingga butuh waktu berhenti usai melihat tanda dari Anda.