Sebagai informasi, STB jmampu menyajikan fitur tambahan seperti informasi kebencanaan. Siarannya juga bisa disesuaikan dengan usia penontonnya sehingga orang tua bisa mengatur apa saja yang boleh ditonton anak-anak.
Mulai tanggal 2 November 2022, masyarakat yang masih menggunakan TV analog namun ingin menonton siaran TV harus melengkapi TV-nya dengan STB. Ini lantaran pemerintah akan menyuntik mati siaran analog.
Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian penyiaran analog dan migrasi ke penyiaran digital (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran). Untuk itulah peran STB menjadi vital.
(Ahmad Muhajir)