Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Podcast Aksi Nyata: Jangan Sembarangan! Ini Jenis Modifikasi Kendaraan Bermotor yang Melanggar Hukum

Wiwie Heriyani , Jurnalis-Senin, 05 September 2022 |20:21 WIB
Podcast Aksi Nyata: Jangan Sembarangan! Ini Jenis Modifikasi Kendaraan Bermotor yang Melanggar Hukum
Podcast Aksi Nyata (Foto: tangkapan layar Youtube Partai Perindo)
A
A
A

“Terus plat nomor, mungkin sudah sering ya. Bukan dipalsukan, tapi tulisannya seolah-olah nama. Sebenarnya boleh, cuma masalahnya kita kan nggak boleh bikin jadi kayak huruf. Jadi seolah-olah kayak jadi tulisan nama,” lanjutnya.

Modifikasi kendaraan bermotor yang melanggar hukum selanjutnya, adalah mengubah warna kendaraan. Arvin menjelaskan, mengubah warna kendaraan, baik sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan stiker maupun cat termasuk dalam kategori perubahan identitas fisik kendaraan bermotor.

Menurutnya, warna dasar fisik mobil dengan keterangan warna kendaraan bermotor pada STNK tidak boleh berbeda. Dengan kata lain, mengubah warna cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK merupakan pelanggaran hukum jika kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang atas kendaraan tersebut.

“Warna itu kan biasanya standarnya balik lagi nih, ada warna plat nomor, ada warna plat body. Kalau body ya pasti otomatis ya mengikuti STNK. Kalau merubah warna body ya mesti ngikuti platnya,” terangnya.

Mengubah dimensi motor juga masuk dalam modifikasi kendaraan bermotor yang melanggar hukum. Pasalnya, hal itu sama saja merekayasa dari ukuran asli dari pada kendaraan loh!

 BACA JUGA:Awas Jangan Keliru, Berikut Tips Pilih Ban Motor untuk Dipakai Harian

BACA JUGA:Potensi Pajak Kendaraan Bermotor yang Belum Dibayar Capai Rp100 Triliun

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement