PEMERINTAH resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, per 3 September 2022. Tapi, tetap saja ada pembatasan untuk pembelian dua jenis BBM tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa ada kategori kendaraan yang tak diizinkan diisi Pertalite.
Belum ada aturan yang ditetapkan, namun kabarnya motor yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc bakal dilarang mengisi BBM jenis Pertalite.
“Ini adalah langkah pemerintah dan Pertamina dalam memastikan subsidi BBM menjadi lebih tepat sasaran,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting seperti dikutip dalam laman resmi Pertamina.
“Ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat yang memang berhak menikmati subsidi BBM (Pertalite dan Solar). Masyarakat rentan yang memang butuh energi dengan harga terjangkau untuk kebutuhan mereka.”
Pada kesempatan lain, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga menegaskan berbagai pihak sedang mematangkan aturan pembatasan BBM bersubsidi yang diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat.
“Kita berharap semua masukan-masukan dalam proses pematangan ini bisa diterapkan dalam waktu dekat. Saya yakin Perpres bisa segera diterbitkan. Untuk motor masih bisa diisi pertalite, setidaknya 125 cc,” kata Arifin.
Di tengah beban pemerintah yang semakin besar untuk menanggung beban subsidi BBM jenis Pertalite dab Solar. Aturan pembatasan diharapkan dapat disalurkan ke pengguna yang lebih tepat.
Berikut daftar motor di atas 250 cc yang masuk dalam kategori motor besar premium akan dilarang membeli Pertalite.
Kawasaki Ninja ZX-25R
Kawasaki Ninja 250
Kawasaki Ninja ZX-10R
Kawasaki Ninja H2
Kawasaki KLX 250
Kawasaki D-Tracker X 250
Honda CBR250RR
Honda CRF250 Rally
Honda CBR600R
Honda CB500X
Honda CBR1000RR
Yamaha XMAX
Yamaha TMAX
Yamaha MT-25
Yamaha R25
Yamaha YZF-M1

Suzuki GIXXER SF 250
Harga BBM bersubsidi Pertalite saat ini Rp10 ribu per liter mengalami kenaikan Rp2.350 dari harga sebelumnya. Sedangkan Solar dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.
Tapi, bukan hanya harga Pertalite yang alami kenaikan, BBM non-subsidi juga alami kenaikkan dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter. (sal)
(Rizka Diputra)