4. Rawan disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab.
Lantas, bagaimana cara menjaga privasi anak? Simak informasi dibawah ini.
1. Tidak mengunggah data pribadi anak, termasuk kartu identitas
Jika para orangtua melakukan hal ini, maka dapat menghindari dari berbagai macam kejahatan, salah satunya penculikan dan perdagangan manusia.
2. Jangan mengunggah foto dan video anak tanpa busana
Berdasarkan data yang di peroleh dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2020, telah terjadi 419 kasus kekerasan seksual pada anak. Hal ini akan terus berlanjut dan berkembang apabila para pelaku mendapatkan kemudahan dengan hanya mengakses dari Internet.