BARU-baru ini viral di media sosial pelat nomor mobil listrik seorang influencer yang memiliki lis biru di salah satu tepinya.
Pelat nomor seperti ini bukan cuma dipamerkan Ridwan Hanif tetapi juga influencer lain Fitra Eri.
Ridwan menjelaskan, pelat nomor yang dia gunakan di mobilnya 'asli'.
Dia tak mengerti Samsat mana yang menerbitkan pelat nomornya karena yang mengurusnya dikatakan pihak dealer.
Berkaca dari insiden ini, lantas bagaimana aturan sebenarnya pelat nomor mobil listrik? lalu mengapa pelatnya berwarna biru?

Berdasarkan informasi yang dirangkum MNC Portal, Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) standar untuk mobil listrik memiliki lis biru di area tanggal masa berlaku.
Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang juga diperkuat Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Meski demikian, untuk pelat nomor cantik atau bahasa resminya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan bagi mobil listrik, bagian warna biru terletak di samping.