Lalu, penumpang harus menggunakan safety belt. Penggunaan safety belt pada penumpang bus seringkali dianggap sebelah mata. Padahal, jika tidak menggunakan safety belt dan bus terguling seperti masuk jurang, penumpang akan terlempar sana-sini yang bisa berujung cedera bahkan kematian.
Untuk itu, penumpang harus memastikan bus yang dinaiki mempunyai safety belt di semua kursi penumpang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, disebutkan setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman.
Aturan ini memiliki tenggang waktu 3 tahun, sehingga sejak 2018, karoseri bus wajib memasang perangkat sabuk pengaman.
(Kurniawati Hasjanah)