Ancaman Hukuman
Berkaca dari insiden ini, berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 106 ayat 1 menjelaskan, setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
Konsentrasi yang dimaksud yaitu tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor, seperti sakit, lelah, melihat video, terpengaruh minuman beralkohol, dan obat-obatan terlarang.
Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.
a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Selain itu, bagi pemakai narkoba juga mendapatkan ancaman hukuman lain, yang diatur pada UU No.35 tahun 2009 Pasal 127. Pasal ini dikenakan untuk pihak mana pun yang mempunyai narkotika untuk disalahgunakan atau dicandu.
Bagi pemakai narkoba, ancaman hukuman yang diberikan, adalah menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal 4 tahun.
(Kurniawati Hasjanah)