Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Pesepatu Roda Melenggang di Tengah Jalan Raya, Simak Aturan Mainnya Sebelum Kena Sanksi

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 11 Mei 2022 |09:55 WIB
Viral Pesepatu Roda Melenggang di Tengah Jalan Raya, Simak Aturan Mainnya Sebelum Kena Sanksi
Ilustrasi (Foto: Instagram/@rollerblade)
A
A
A

Nah, kegiatan para pesepatu roda tersebut disimpulkan telah membahayakan keselamatan baik pengguna jalan ataupun pemain sepatu roda itu sendiri.

Sedangkan poin kedua menurut Kompol Jamal, ialah mengenai kecepatan atau speed para atlet yang dominan anak-anak. Di mana speed sata itu dianggap sangat membahayakan keselamatan atlet maupun pengendara lain.

Aturan lain yang juga mereka dilanggar yaitu PP Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi; "Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,".

Sementara, tempat di mana mereka bisa menggunakan sepatu roda ialah di lokasi-lokasi yang sesuai peruntukannya, di antaranya Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA), Kawasan Sunter, Jakarta Utara maupun jalan yang sifatnya lokal di kawasan khusus ayau bukan jalan raya. Itupun harus dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti pada saat hari bebas kendaraan bermotor di lokasi tertentu atau yang disediakan.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement