Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk Kenali Kode Pelat Nomor Kendaraan Pejabat Negara, Ini Artinya RFS hingga RFU

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 20 April 2022 |12:30 WIB
Yuk Kenali Kode Pelat Nomor Kendaraan Pejabat Negara, Ini Artinya RFS hingga RFU
Ilustrasi plat nomor mobil (dok Freepik)
A
A
A

PELAT nomor kendaraan memiliki fungsi sebagai alat identifikasi. Pelat nomor kendaraan terdiri dari kombinasi rangkaian huruf dan angka unik untuk menandai kendaraan dan identitas pemilik kendaraan.

Sekilas melihat, melalui kode depan pelat nomor, bisa mendapatkan informasi mengenai daerah registrasi pemilik kendaraan loh.

Di Indonesia, terdapat beberapa kode pelat nomor kendaraan untuk pejabat negara.

Dalam Peraturan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 pasal 6 menyebutkan, kendaraan bermotor yang dapat diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas pemerintah.

infografis

BACA JUGA:Potret Mobil Ringsek Tertabrak KRL di Perlintasan Citayam-Depok, Ini Sederet Faktanya

- RFS : Reformasi Sekretariat Negara,

- RFP : Reformasi Polisi,

- RFD : Reformasi Darat,

- RFL : Reformasi Laut,

- RFU : Reformasi Udara.

Sedangkan untuk kode akhir di nomor polisi RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya diperuntukkan pejabat di bawah eselon II.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement