Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Tol Cipali Naik Jelang Mudik Lebaran 2022, Cek Rinciannya

Antara , Jurnalis-Jum'at, 01 April 2022 |10:30 WIB
Tarif Tol Cipali Naik Jelang Mudik Lebaran 2022, Cek Rinciannya
Ilustrasi jalan (dok Freepik)
A
A
A

TARIF tol Cikopo-Palimanan atau tarif tol Cipali naik per Rabu, 30 Maret 2022, pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 pada 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cipali.

Melalui pengumumannya di akun Instagram @Astratolcipali, penyesuaian tarif tol yang dilakukan menjelang memasuki periode mudik Lebaran ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15/2005.

Beleid itu mengatur tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Adapun rincian kenaikan tarif tol ruas Cipali sebesar 3 persen sebagai berikut:

infografis

BACA JUGA:Berawal dari AC Mati, Begini Kronologi Kebakaran Mobil di KM 43 Tol Cikunir

Golongan I menjadi Rp 119.000 dari Rp 107.500

Golongan II menjadi Rp 196.000 dari Rp 177.000

Golongan III menjadi Rp 196.000 dari Rp 177.000

Golongan IV menjadi Rp 246.000 dari Rp 222.000

Golongan V naik menjadi Rp 246.000 dari Rp 222.000

Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya Firdaus Azis mengatakan kenaikan tarif tol ini diputuskan setelah Badan Pengelola Jalan Tol atau BPJT memeriksa pemenuhan standar pelayanan minimum di ruas tol yang dikelolanya.

"Dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement