Setiap golongan SIM yang disebutkan itu memiliki syarat usia minimal yang berbeda-beda.
Berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8 sebagai berikut:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
(Kurniawati Hasjanah)