KEBIJAKAN ganji genap di 13 ruas Jakarta tidak berlaku bagi tenaga medis.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan informasi tersebut.
Sambodo mengatakan bahwa kebijakan itu berlaku mulai Rabu (16/2/2022).
"Kebijakan ganjil genap tidak berlaku bagi tenaga medis," ujar Sambodo.
Sambodo mengatakan bahwa kebijakan itu berlaku bagi semua tenaga medis tanpa terkecuali.