Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nakes Pakai Mobil Pribadi Bebas Ganjil Genap, Ini Aturan Lengkapnya

Helmi Syarif , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |08:07 WIB
Nakes Pakai Mobil Pribadi Bebas Ganjil Genap, Ini Aturan Lengkapnya
Ilustrasi mobil (freepik)
A
A
A

KEBIJAKAN ganji genap   di 13 ruas Jakarta tidak berlaku bagi tenaga medis.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan informasi tersebut.

Sambodo mengatakan bahwa kebijakan itu berlaku mulai Rabu (16/2/2022).

"Kebijakan ganjil genap tidak berlaku bagi tenaga medis," ujar Sambodo.

Sambodo mengatakan bahwa kebijakan itu berlaku bagi semua tenaga medis tanpa terkecuali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement