Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Sepanjang Jalan 2 Km Dipasang 45 Polisi Tidur, Begini Aturan yang Benar

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 12 Februari 2022 |14:03 WIB
Viral Sepanjang Jalan 2 Km Dipasang 45 Polisi Tidur, Begini Aturan yang Benar
Banyak polisi tidur di Jalan Kota Sukabumi (MPI/Dharmawan Hadi)
A
A
A

Speed Table

Speed table biasanya dibuat lebih landai dari speed bump dan speed hump. Sebab, polisi tidur ini terdapat pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan yang kecepatan kendaraannya di bawah 40 kilometer per jam.

Speed table juga kerap dibangun pada area penyeberangan jalan seperti di perempatan jalan. Sehingga permukaannya sengaja dibuat landai agar bisa dilalui pejalan kaki dan tidak terlalu tinggi saat dilewati kendaraan.

Spesifikasi teknisnya:

a. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 (jenis beton mix) untuk material permukaan Speed Table.

b. Memiliki tinggi antara 8 cm sampai 9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

c. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Harus dilengkapi rambu lalu lintas

Pada Pasal 40 PM Nomor 82 Tahun 2018 juga disebutkan penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur dapat didahului dengan pemberian rambu lalu lintas.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas Pasal 9 ayat 3f dijelaskan rambu alat pembatas kecepatan termasuk rambu peringatan kondisi jalan berbahaya.

Sementara penempatannya pada sisi jalan sebelum pembatas kecepatan termuat pada Pasal 39, dengan ketentuan:

a. Paling sedikit 180 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 100 kilometer per jam.

b. Paling sedikit 100 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 80 km per jam sampai 100 kilometer per jam.

c. Paling sedikit 80 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 60 kilometer per jam sampai dengan 80 kilometer per jam.

d. Paling sedikit 50 meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 kilometer per jam atau kurang.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement