Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dishub DIY Sebut Skuter Listrik Hanya Digunakan di Jalur Khusus, Ini Penjelasannya

Antara , Jurnalis-Rabu, 19 Januari 2022 |13:41 WIB
Dishub DIY Sebut Skuter Listrik Hanya Digunakan di Jalur Khusus, Ini Penjelasannya
Ilustrasi Skuter Listrik (dok Freepik)
A
A
A

YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan DIY memastikan skuter listrik hanya dapat digunakan di jalur-jalur khusus. Beberapa waktu terakhir banyak disewakan skuter listrik di sejumlah tempat di Yogyakarta termasuk di kawasan Malioboro.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Sudah diatur di situ bahwa untuk kendaraan-kendaraan berbasis listrik itu kan harusnya dia kendaraan khusus, dia ada di jalur khusus atau di kawasan tertentu," kata Made di Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (18/1/2022).

Jika digunakan di trotoar, lanjut Made, penggunanya harus mengutamakan pejalan kaki.

"Di jalur khusus pun sebenarnya sudah ditentukan, misalnya kalau di trotoar itu harus berbagi dengan pedestrian, itu pun sebenarnya yang diprioritaskan adalah pedestriannya (pejalan kaki)," tutur Made.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement