Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai 24 Desember, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Tol

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 22 Desember 2021 |09:56 WIB
Mulai 24 Desember, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Tol
Ilustrasi Jalanan (dok ANTARAFOTO/Rifki N)
A
A
A

Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi angkutan barang di Pulau Jawa dan Bali, disyaratkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 14x24 jam jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.

"Namun, jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam. Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Budi.

Hal ini berlaku juga untuk pengemudi dan pembantu pengemudi angkutan barang di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil rapid test antigen 1x24 jam tapi dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

Selain itu, masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bisa melakukan kebijakan dan rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan kondisi di daerah administrasinya.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement