Pemprov DKI menerapkan aturan kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi. Pemberian sanksi bagi pengendara tak lolos uji emisi juga diterapkan.
Kebijakan ini bertujuan agar memperbaiki kualitas udara dan mengurangi pencemaran lingkungan yang ada di Jakarta.
Berdasarkan laman Instagram resminya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta @dinaslhdki menjelaskan, rencana sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi.
Sanksi tilang akan diberlakukan sesuai Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
“Setiap pemilik kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (tidak uji emisi) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan,” tulisnya.
Baca Juga:
Tak Mau Bayar Denda, Ini Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Kendaraan Sumbang 75% Polusi Udara di Jakarta, Uji Emisi Bakal Digencarkan
Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Lebih lanjut, mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang dimaksud adalah yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.