Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah-DPR Sahkan UU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik

Intan Rakhmayanti Dewi , Jurnalis-Rabu, 08 September 2021 |10:22 WIB
Pemerintah-DPR Sahkan UU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik
Menkominfo (Foto: Antara)
A
A
A

Selanjutnya, RUU dibahas pada pembicaraan Tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Hekal mengatakan, salah satu aspek penting dari implementasi ASEAN Agreement on Electronic Commerce adalah perhatian Komisi VI DPR-RI agar pemerintah dapat mengedepankan kepentingan nasional Indonesia.

“Dalam kesempatan diskusi dengan pemerintah, Komisi VI menekankan agar pemerintah menyediakan program nasional baik jangka pendek, menengah maupun panjang agar para pelaku usaha di Indonesia, terutama untuk UMKM dapat bersaing di tingkat ASEAN,” ungkapnya

Hekal berharap pemerintah bisa terus melakukan sosialisasi tentang persetujuan ini. Dengan demikian, para pelaku dan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, dapat memanfaatkan perdagangan melalui sistem elektronik di kawasan ASEAN untuk pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement