Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kominfo Blokir Akun Youtube M. Kece, Ini Alasannya

Fikri Kurniawan , Jurnalis-Senin, 23 Agustus 2021 |17:54 WIB
Kominfo Blokir Akun Youtube M. Kece, Ini Alasannya
Youtube M. Kece diblokir (Foto: Youtube)
A
A
A

Kemudian Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

"Patroli siber selama 24 jam 7 hari beroperasi untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan," tambah Dedy.

Dedy juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.

Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar undang-undang, termasuk penodaan agama atau yang diduga memiliki muatan penodaan agama, serta informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat melaporkan.

"Caranya melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," pungkas Dedy.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement