Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Tips Daftar IMEI Perangkat yang Dibeli dari Luar Negeri

Intan Rakhmayanti Dewi , Jurnalis-Rabu, 04 Agustus 2021 |09:06 WIB
Ini Tips Daftar IMEI Perangkat yang Dibeli dari Luar Negeri
Perangkat dari luar negeri (Foto: Digital trends)
A
A
A

BAGI warga yang ingin membeli handphone, komputer genggam atau tablet (HKT) dari luar negeri, pastikan IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada perangkat tersebut sudah terdaftar.

Jika belum, jangan lupa segera mendaftarkannya. Sebab, IMEI perlu didaftarkan agar perangkat yang dibawa dari luar negeri dapat menggunakan operator seluler di Indonesia.

 perangkat dari luar negeri

Dikutip dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), registrasi IMEI dapat dilakukan melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau bisa melalui aplikasi mobile Bea Cukai.

Jika sudah, akan muncul QR Code yang harus dibawa ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan atau kantor Bea Cukai terdekat.

Sedangkan bagi perangkat yang diterima melalui jasa pengiriman, pendaftaran IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa titipan sesuai aturan.

Perlu diingat, pendaftaran IMEI harus dilakukan maksimal 60 hari semenjak kedatangan perangkat ke Indonesia.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement