Adapun PSrE yang sudah diakui Kemenkominfo yakni PrivyID, IOTENTIK, Balai Sertifikasi Elektronik, VIDA, PERURI, digisign, TekenAja!
2. Lakukan registrasi diri dan identitas, termasuk foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon dan lainnya.
3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email
4. Verifikasi nomor telepon dan alamat email
5. Dan Anda bisa mulai gunakan tanda tangan elektronik
(Dyah Ratna Meta Novia)