Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar Diharapkan Berikan Kepastian Hukum Bagi Industri ICT

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 24 Maret 2021 |17:30 WIB
UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar Diharapkan Berikan Kepastian Hukum Bagi Industri ICT
Diskusi webinar Forum Indotelko menuju industri sehat ICT (foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA – Pandemi Covid-19 membuat para pekerja, tenaga pengajar dan peserta didik, serta kegiatan bisnis sangat bergantung pada layanan informasi, teknologi, dan komunikasi (ICT) yang mumpuni.

Karena itu, agar kebutuhan masyarakat akan layanan ICT terpenuhi, dibutuhkan keandalan infrastruktur telekomunikasi yang memiliki payung hukum yang menjamin keberpihakan pemerintah terhadap industri dalam negeri sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada penghujung tahun lalu berkaitan erat dengan kecepatan melajunya industri ICT.

Hal ini dipertegas dengan kehadiran beleid turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021.

Baca Juga: Siapa Bilang Industri Telekomunikasi Untung Selama Covid-19, Simak Faktanya!

Baca JugaCuitan Perdana Bos Twitter Laku Dijual Rp42 Miliar

Doni Ismanto Darwin, Founder IndoTelko Forum berharap terbitnya UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar bisa membawa angin perubahan bagi industri ICT.

“Keduanya memungkinkan hal-hal yang tadinya tabu bagi pemain Telco seperti network sharing atau penggunaan frekuensi 700 MHz untuk mobile broadband jadi bisa dilakukan. Selain itu adanya PP Postelsiar juga menjamin kepastian hukum terkait analog switch off, serta memberi sinyal untuk pengaturan Over The Top (OTT) di Indonesia,” kata Doni saat membuka webinar IndoTelko Forum bertema ‘Menuju Kompetisi yang Sehat di Industri ICT Pasca PP Postelsiar’ pada Rabu, 24 Maret 2021.

Menurut Doni, selama ini ada beberapa kendala yang dialami pelaku usaha ICT dalam mengembangkan bisnisnya, terutama terkait ekspansi frekuensi. Mulai dari keharusan mengembalikan frekuensi ke negara ketika melakukan merger, biaya investasi infrastruktur yang tinggi sementara tarif terlalu murah, sampai bisnis operator yang mengalami tekanan akibat OTT di Indonesia.

“Posisi OTT lebih di atas angin terhadap operator. Hal itu bisa terlihat dari regulatory charges terhadap OTT yang tidak sama dengan operator, padahal layanan OTT mirip dengan operator. Mereka bahkan sekarang punya infrastruktur fisik seperti operator seperti kabel laut sendiri. Isu-isu kesetaraan berusaha ini harus dibereskan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement