Berdasarkan konvensi internasional, Negara Peluncur bertanggung jawab penuh atas korban atau kerugian yang timbul atas benda jatuh antariksa. Adapun Negara Peluncur meliputi negara pemilik, negara yang meluncurkan, serta negara tempat peluncuran.
Sehingga pihak Indonesia dalam hal ini PT. Telkom, sesuai amanat UU 21 tahun 2013 adalah pemilik benda antariksa, telah memiliki asuransi untuk menutup kemungkinan kerugian yang terjadi terhadap pihak ketiga dari peristiwa re-entry ini.
Jatuhnya Satelit Telkom-3 yang memiliki orbit dengan inklinasi 49,9° diperkirakan memiliki risiko korban jiwa yang amat rendah, yakni sekitar 1:140000. Pertimbangan utama perkiraan resiko tersebut adalah distribusi populasi manusia di muka Bumi tahun 2021 serta inklinasi orbit Satelit Telkom-3.
Nilai risiko tersebut jauh di bawah ambang yang mengkhawatirkan, misalnya Amerika Serikat menggunakan ambang 1:10000.
"Meski demikian, LAPAN senantiasa melakukan pengecekan terhadap status objek serta bekoordinasi dengan PT Telkom dan Telkomsat terkait hal ini," tambah Rhorom.
(Amril Amarullah (Okezone))