JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi diajukan Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton, Rabu (25/11/2020).
Dalam putusan 3518 K/PID.SUS/2020, hakim menghukum kedua terdakwa dengan vonis 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsidier 3 bulan penjara.
"Tolak," demikian petikan putusan dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga: Gugatan Ninmedia Ditolak Telak Mahkamah Konstitusi, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara
Keputusan tersebut terkait pengajuan kasasi yang dilakukan oleh kedua Bos Ninmedia terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsidier 3 bulan penjara. Keduanya didakwa atas kasus menayangkan konten milik televisi free-to-air (FTA) secara ilegal.