Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SAH! MA Tolak Kasasi Bos Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara!

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 26 November 2020 |14:56 WIB
SAH! MA Tolak Kasasi Bos Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara!
Gedung Mahkamah Agung (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi diajukan Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton, Rabu (25/11/2020).

Dalam putusan 3518 K/PID.SUS/2020, hakim menghukum kedua terdakwa dengan vonis 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsidier 3 bulan penjara.

"Tolak," demikian petikan putusan dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat PN Jakbar Vonis 2 Tahun Penjara kepada Dirut Ninmedia

Baca Juga: Gugatan Ninmedia Ditolak Telak Mahkamah Konstitusi, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara

Keputusan tersebut terkait pengajuan kasasi yang dilakukan oleh kedua Bos Ninmedia terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsidier 3 bulan penjara. Keduanya didakwa atas kasus menayangkan konten milik televisi free-to-air (FTA) secara ilegal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement