Ia mengatakan, pihaknya bisa saja melakukan take down apabila imbauan masih dilanggar. "Kalau begitu terus bisa kami bawa ke ranah hukum, kita masih lunak ini masih ditahap mengimbau karena kebebasan berbicara sangat dihormati," tambahnya.
Tidak hanya sanksi take down atau pemblokiran, Johnny menambahkan penyebar hoaks akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni Pasal 28 UU ITE. Pasal tersebut menyebutkan "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatka kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan penyebar hoaks dapat dikenai sanksi ancaman pidana atau denda maksimal 1 miliar rupiah.
(Amril Amarullah (Okezone))