Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Korlantas Polri Menerbitkan Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik

Medikantyo , Jurnalis-Jum'at, 31 Januari 2020 |11:27 WIB
Alasan Korlantas Polri Menerbitkan Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik
Pelat nomor kendaraan khusus akan dipakai mobil listrik berbasis baterai seperti Nissan Leaf ketika beredar di Indonesia (Foto: Okezone.com/Medikantyo Adhikresna)
A
A
A

Ketentuan mengenai pelat nomor khusus ini hanya akan dipakai alias diperuntukkan bagi kendaraan berbasis baterai penuh (EV), baik roda dua, empat, maupun lebih. Sementara untuk mobil dengan teknologi elektrifikasi lain seperti rangkaian mesin hybrid maupun plug-in hybrid (PHEV) masih menggunakan pelat nomor reguler.

Tanda khusus berupa warna biru pada sisi bawah pelat nomor itu, dikombinasikan dengan warna sesuai dengan peruntukan kendaraan. Seperti warna hitam oada kendaraan pribadi, kuning untuk angkutan umum, merah pada mobil dinas milik lembaga pemerintah, maupun putih untuk kendaraan diplomat atau kedutaan asing.

 Pelat nomor

Kebijakan dari Korlantas Polri berdasarkan kewenangan untuk melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Terutama terkait dengan penerbitan dokumen seperti BPKB, STNK, serta TNKB tersebut, selurunya menjadi syarat sah kepemilikan kendaraan juga untuk dapat digunakan oleh pengendara di jalan raya.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement